LSM Perisai Segera Lapor ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic di Siak dan Pelaku Bisa Didiskualifikasi
Bahwa dari informasi melalui media tersebut, jelas ada perbuatan
pelanggaran administratif TSM Pemilihan yaitu: “ perbuatan menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 Jo 135A UU Pemilihan)”.
Bahwa mengingat batas waktu untuk penangana pelanggaran money politik TSM diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13/2017, yang mengatur Laporan dugaan
Pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkanya pasangan calon sampai hari pemungutan suara, maka kami LSM Perisai meminta dukungan kepada Tokoh Masyarakat dan segenap masyarakat Kabupaten Siak untuk segera membuat laporan resmi tentang temuan tersebut.
“Kita Pilih Pemimpin yang bersih serta berkepribadian jujur untuk Negeri Siak Bermarwah”. (di)
Tulis Komentar