LSM Perisai Segera Lapor ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic di Siak dan Pelaku Bisa Didiskualifikasi

Bahwa sesuai imbauan Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melalui suratnya, agar Paslon tidak kampanye dan melakukan politik uang, berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-undang; pada Pasal 187 A ayat (1) menyatakan: “Bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Bahwa Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam Frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi; “ Sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah”.
Paslon yang terbukti melakukan politik secara tersetruktur, sistematis dan masif bisa terkena sanksi diskualifikasi, dan pelanggaran money politik TSM bisa dilakukan oleh orang
lain seprti Simpatisan atau Tim kampanye, manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ketentuan pada Pasal 187 A ayat 1 tersebut.
Tulis Komentar