togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

LSM Perisai Segera Lapor ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic di Siak dan Pelaku Bisa Didiskualifikasi
DUGAAN MONEY POLITIK JELANG PSU SIAK, RIAU

LSM Perisai Segera Lapor ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic di Siak dan Pelaku Bisa Didiskualifikasi

Di Baca : 1558 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi. (tsi)
 

Bahwa sesuai imbauan Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha melalui suratnya, agar Paslon tidak kampanye dan melakukan politik uang, berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016 
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1/2014 tentang pemilihan  Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-undang; pada Pasal 187 A ayat (1) menyatakan: “Bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan  atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Bahwa Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam Frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi; “ Sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah”.

Paslon yang terbukti melakukan politik secara tersetruktur, sistematis dan masif bisa  terkena sanksi diskualifikasi, dan pelanggaran money politik TSM bisa dilakukan oleh orang 
lain seprti Simpatisan atau Tim kampanye, manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ketentuan pada Pasal 187 A ayat 1 tersebut.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar