Incumben Siak Alfedri Sudah Dua Periode!

Perihal periodesasi Alfedri sudah dua periode menjabat Bupati Siak, sudah menjadi perdebatan sejak lama. Meski telah diputuskan oleh MA dan PTUN, namun faktanya melalui keputusan terbaru MK diputuskan bahwa masalah periodesasi dihitung sejak yang bersangkutan menjalankan jabatan Bupati secara faktual (riil atau nyata). Baik sebagai Plt, Pjs, Plh, atau Pj.
Jika Alfedri terpilih melalui PSU Pilkada Siak yang akan berlangsung tanggal 22 Maret, maka sangat terbuka peluang untuk masuk gugatan lagi masalah periodesasi ke MK karena dinilai Alfedri menjabat sudah dua periode menjadi Bupati Siak.
"Siak sangat tersandera dengan masalah ini. Menangpun Alfedri, beliau kemungkinan tidak bisa dilantik. Bisa-bisa setahun ini hanya akan ada urusan gugat menggugat saja di MK dan harus PSU se Kabupaten lagi kalau calon didiskualifikasi seperti Bengkulu Selatan atau Tasik Malaya. Akan jadi mudah dan tak ada masalah, kalau yang menang adalah penantang, baik Afni atau Irving. Kemungkinan besar Afni karena suaranya masih unggul saat ini sebelum PSU. Jika Afni bisa menang melawan incumben, maka Siak terbebas dari sandera masalah periodesasi dan gugat menggugat ke MK ini," kata Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Yasir. (tim)
Tulis Komentar