diperlakukan layaknya budak

Warga Tarai Bangun Resmi Dilaporkan Dalam Kasus dugaan Pencemaran Nama Baik

Di Baca : 1642 Kali
Korban dugaan praktik perbudakan disertai dengan caci maki dan hinaan dari LM sehingga merasa trauma, terancam dan menyedihkan melapor resmi ke Polda Riau, Jumat malam (27/8/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Jalan Karya Masa, Perumahan Bakti Karya Asri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang-Kabupaten Kampar atas nama inisial LM resmi dilaporkan ke Polisi.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dengan Nomor Register: 002/KHMPP-SW/LAPDUMAS/VIII/2021.

Laporan itu resmi disampaikan ke bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Jum'at malam (27/8/2021).

Didampingi Kuasa Pendamping Hukumnya, Rio Teguh Wibowo Lumban Gaol beserta istrinya Grace Natalia, resmi melaporkan LM, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan hak atas rumah dan ijazah milik Grace Natalia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar