Dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Riau, Tembusan DPRD Siak

Kepala Kantor Pertanahan Siak Dilaporkan Dugaan Sembunyikan Informasi dan Merekayasa Isi Laporan

Di Baca : 1256 Kali
Ketua DPP LSM Perisai Riau diwakili Sekjennya Jajuli menyampaikan surat tembusan pengaduan warga Riau ke DPRD Siak, Jumat (21/3/2025). Sebelumnya surat yang sama sudah diterima Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

5. Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tidak memberikan penjelasan dan menyembunyikan informasi tentang:

a) Surat dari dinas Pertanian Kabupaten Siak nomor 500.8/DISTAN-BUN/2024/1219, tanggal 27 Desember 2024 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Riau.

b) Surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor 500.8/DISTAN-BUN/2024/1603, tanggal 15 November 2025,

c) Surat dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Nomor: T/949/LM.29-04/014724.2024/XI/2024, tanggal 5 November 2024.

d) Surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor: B.3367/KB.420/Ε.6/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

f) Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor 500.8.1/DISBUN-3/2024/8431 tanggal 21 Oktober 2024.

g) Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793, tanggal 13 September 2016.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar