Rawan Karhutla, Masyarakat Minta Kapolri Turun ke Humbahas Sumut
Dari pengalaman itu menunjukkan, tidak adanya faedah untuk bertanya/konfirmasi lagi kepada pejabat pemerintahan di Kabupaten Humbahas, Sumut. Karena bukannya dijelaskan perizinan apa yang telah dikantongi, tapi dihardik.
Anehnya lagi, masyarakatpun terkesan menutup mulut dan tidak berani bicara mengenai merajalelanya deforestasi, perambahan hutan yang terus terjadi.
Pembalakan dan deforestasi hutan hanya mencari kayu log ukuran besar dengan merusak vegetasi dan topografi hutan secara paksa dengan mengacak- acak hutan membuka jalan sembarangan menggunakan berbagai peralatan berat, seperti ekskavator.
Dan kegiatan itu tidak terjadi satu malam atau satu hari saja, maupun satu bulan. Tapi telah terjadi secara terus menerus hingga menahun.
Demikian juga mereka yang mengetahui kasus deforestasi hutan tropis ini semuanya diam tidak merasa gerah dan tak protes barangkali takut ancaman. Seakan-akan setuju dengan tindakan penghancuran lingkungan hutan alam tersebut.

Hutan yang tersisa di Parlilitan Kabupaten Humbahas, Sumut, adalah hulu sungai bagi kehidupan pertanian sawah namun justru dieksploitasi dan dirusak secara besar-besaran hingga Rabu (30/4/2025).(nes)
Tulis Komentar