Rapat Kerja Komisi III DPRD Riau

PTPN IV Regional III Setor Rp1,5 Triliun Pajak ke Negara 2022-2024

Di Baca : 1005 Kali
Rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama dengan PTPN IV Regional III di Gedung DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (7/5/2025). Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri serta dihadiri SEVP Business Support Regional III Bambang Budi Santoso beserta jajaran. (Dok. PTPN IV Regional III)
 

"Pada 2022, kami berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp779 miliar. Kemudian pada tahun berikutnya Rp629 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp163 miliar. Khusus 2024, untuk PPh Badan Pasal 25/29 nihil karena sudah terpusat di Head Office PTPN IV PalmCo Jakarta (pasca aksi korporasi merger PTPN V ke PTPN IV)," kata dia.

Selain penerimaan pajak negara, PTPN IV Regional III juga rutin berkontribusi terhadap keuangan daerah melalui Pajak Air Permukaan yang dilakukan setiap bulan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh UPT Bapenda Kabupaten.

Sepanjang tiga tahun terakhir, tak kurang Rp1,6 miliar pajak air permukaan yang telah disetorkan PTPN IV Regional III kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, di hadapan para legislator, Bambang turut menjabarkan bahwa PTPN IV Regional III juga menyalurkan tanggung jawab sosial lingkungan mencapai Rp25 miliar sepanjang tiga tahun terakhir. Seluruh bantuan sosial perusahaan atau CSR tersebut diperuntukkan bagi penguatan UMKM, pendidikan, sosial, dan kesehatan sesuai dengan sasaran sustainable development Goals (SDG's).

Tidak hanya itu, Bambang turut menegaskan jika entitas turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur umum, mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan,  hingga fasilitas umum masyarakat sekitar perusahaan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar