Sepekan Pasca Disanksi Pertamina, SPBU Tabek Gadang, Kembali Layani Pelansir Ilegal Bio Solar
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sekitar sepekan setelah disanksi Pertamina Pekanbaru, Riau karena melayani supir-supir pelansir ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi, SPBU 14.282.683 di Tabek Gadang Jalan SM Amin Panam Pekanbaru milik Ivan Herman Jumat siang (6/6/2025) sekira pukul 12.15 WIB saat umat Islam sholat Jumat, kembali kepergok wartawan sedang melansir atau mengisi bio solar menggunakan mobil kecil Mitsubishi Kuda yang diduga tankinya dimodifikasi karena di meteran pompa SPBU itu telah tertera angka pengisian bio solar subsidi ke mobil pelansir itu angka rupiah Rp612.000,--
Menurut aturan Pertamina berapa batas beli solar subsidi? Saat ini, batas pembelian harian Solar subsidi untuk kendaraan roda empat pribadi maksimal 60 liter, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter. Sementara mobil pelansir kecil tadi sudah mengisi bio solar subsidi melebihi kuota yang ditetapkan Pertamia yakni sudah diangka rupiah Rp612.000.
Anehnya lagi plat nomor polisi mobil pelansir ini depan beda dengan belakang. Bagian depan plat nomor polisinya BM 6111 OA itu pun gelap warna hitam semua. Sementara plat belakangnya BM 2111 OA. Aneh bingiiiittt....! Tapi kok bisa-bisaya dilayani SPBU ini? Tak pakai barkot kale ya. Main tembak langsung bleh.
Saat wartawan mengecek di SPBU itu Jumat siang (6/6/2025), ada tiga unit mobil pelansir yang sedang antre akan isi bio sola subsidi. Satu mobil sedang mengisi, dua lagi menuggu di belakangnya. Awalnya petugas operator SPBU yang mengawasi nozle. Setelah wartawan mendekat, tiba-tiba supir pelansir bio solar subsidi menghentikan hitungan di meteran pompa bio solar di SPBU itu dan nampak angka rupiah tertera di mesin pompa itu Rp612.000,-

Tulis Komentar