Belum Juga Ditanggapi Tim PKH, Pekerja Kebun Sawit Jimmy Masih Memanen Buah Sawit yang telah disita

Yayasan Pelopor Lapor ke Kejati Riau, 800 Ha Kebun Sawit Jimmy Masuk di Dalam HPT Siabu

Di Baca : 1993 Kali
Ketua Yayasan Pelopor Sehati Riau Masriadi MD didampingi Sekretaris Lukis Tria ST melaporkan ke Tim Satgas PKH di Kejati Riau kebun sawit 800 hektare milik Jimmy cs di Desa Padangmutung, dekat Lapangan Tembak AURI Kabupaten Kampar Riau, sudah disegel di Tim PKH. Tapi hasil panennya masih dipanen para pekerja Jimmy cs. Aktivis ini minta agar mereka diizinkan menghutankan kembali lahan kebun sawit ini dengan tanaman kehidupan seperti jengkol, petai, dll. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

1. Yayasan PELOPOR Sehati mengapresiasi dan menyambut baik Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang sedang dilaksanakan melalui SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) di Provinsi Riau khususnya. Dengan terpasangnya beberapa Plang Merk dari SATGAS PKH ini, semakin jelas status kebun sawit ilegal tersebut di mata hukum oleh masyarakat. Di samping itu semakin nyata kehadiran dan penguasaan Negara sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 ayat (3) berbunyi, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Plang Merk dari SATGAS PKH yang terpasang pada kebun sawit sebagaimana foto terlampir, sekitar koordinat 0°12′ 39" N 101°09′ 43" E berada di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kebun Sawit dengan luas lebih kurang 800 Ha ini dikelola pengusaha Jimmy cs tahun 2008/2009 dengan menyerobot Tanah milik LKMD/LPM (Asset Desa Padang Mutung) dan lahan Kebun Buah Kelompok Tani Baladang Kasang serta lahan Kelompok Tani masyarakat sekitarnya dengan total lahan yang diserobot seluas 375 Ha. Foto-foto kegiatan, surat tanah LKMD/LPM dan jenis bibit Kehutanan terlampir. Kawasan hutan ini bernama HPT Batang Lipai Siabu berdampingan dengan Air Weapon Rangge (AWR) Lapangan Tembak TNI AU-SIABU.

3. Keberadaan Lapangan Tembak AWR TNI AU, penting sekali kami laporkan kepada Bapak Presiden terutama terkait nasib dan keluh kesah serta dampak kepedihan hidup masyarakat adat suku Melayu Kampung Patomuan yang berkepanjangan. Semenjak dibangunnya AWR TNI AU melalui Panitia Pembebasan Tanah Dati II Kampar yang diketuai oleh Drs Sarimita SH (Kepala BPN Kampar) tahun 1988. Masyarakat Kampung Patomuan dengan berat hati meninggalkan tanah tumpah darahnya dan kuburan para leluhurnya tanpa Program Relokasi dari Pemerintah. Seluas 17,9 Ha Pekarangan/Perkampungan, 699,385 Ha Kebun/Ladang, 153,6 Ha tanah kosong/gurun dan 2.329,115 Ha tanah hutan dengan total luas 3.200 Ha mereka tinggalkan demi kepentingan Negara membangun Lapangan Tembak TNI AU di tanah Ulayat tempat kelahirannya. Mereka akhirnya menompang hidup di rumah warga Kampung terdekat dengan berbekal uang ganti rugi dari Pemerintah atas tanaman dan kebun karet yang selama ini menopang kehidupan mereka. Untuk menyambung hidup mereka mencari ikan di sungai dan menjadi buruh sambil mengolah tanah ulayat mereka (mangasang) di luar 3.200 Ha yang sudah dibebaskan Pemerintah. Namun nasib tidak selalu berpihak, di areal luar dari 3.200 Ha pun tidak bisa bebas menggarap semenjak adanya pinjam pakai kawasan antara Departemen Kehutanan Kantor Wilayah Provinsi Riau dengan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia U.b Komandan Pangkalan TNI AU Pekanbaru sebagaimana tertuang dalam Perjanjian nomor: 2242/II/KW-6/91 tanggal 23 Januari 1991 bahwa luas Pinjam Pakai Kawasan tersebut seluas 10.868,75 Ha. Dengan tambahan Pinjam Pakai Kawasan seluas 7.668,75 Ha banyak kebun masyarakat Kampung Patomuan dan kebun/garapan masyarakat kampung terdekat masuk ke dalam AWR TNI AU, pada hal lahan/tanahnya belum dibebaskan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar