Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa-M Selamatkan Petani Asli

Puluhan Orang Gelar Aksi Persoalkan Putusan Wanprestasi Koppsa-M

Di Baca : 653 Kali
Sejumlah orang yang tergabung ke dalam LSM ARRM melaksanakan aksi unjuk rasa gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar. Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan para pendemo, terlebih pasca putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Koppsa-M terbukti wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar talangan negara. (tsi)
 

Ia mengatakan bahwa konflik ini terlalu berlarut-larut akibat ulah serta egoisme pengurus.

"Dan yang menjadi korban adalah petani asli desa sendiri. Kenapa saya bilang begitu, karena saat ini tidak banyak petani asli di sana. Mayoritas telah berpindah tangan akibat jual beli lahan, seperti yang disampaikan pada fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Persoalan yang terjadi di Koppsa-M tidak lepas dari ketidakprofesionalan kepengurusan internal dari sejak terbentuknya koperasi sampai saat ini.

Ia mengatakan sejak awal telah mengikuti persolan Koppsa-M, termasuk memperhatikan ulah para pengurusnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan kewajibannya membayar cicilan, sementara PTPN sebagai corporate guarantee sebagai penjamin ke lembaga perbankan harus terus menutupi cicilan yang berjalan.

Dia menilai, klaim kebun gagal yang selama ini disampaikan oleh KopsaM atas penilaian Disbun Kampar sangat tidak tepat.

"Kalau kita simak dari fakta persidangan juga kemarin dibantah sama tim penilainya sendiri," terangnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar