Pengamat: Putusan Wanprestasi Koppsa-M Selamatkan Petani Asli

Puluhan Orang Gelar Aksi Persoalkan Putusan Wanprestasi Koppsa-M

Di Baca : 653 Kali
Sejumlah orang yang tergabung ke dalam LSM ARRM melaksanakan aksi unjuk rasa gugatan wanprestasi Koppsa-M senilai Rp140 miliar. Aksi tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan para pendemo, terlebih pasca putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Koppsa-M terbukti wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar talangan negara. (tsi)
 

Selain tidak mengetahui adanya kerjasama eksploitasi kebun Koppsa-M dengan pihak ke-tiga, tim penilai juga tidak mendapat data secara komprehensif selama penilaian kebun berlangsung.

"Tim penilai juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Disbun Kampar bahwa kebun Koppsa-M gagal dibangun."

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PTPN ini karena sebagai perusahaan negara harus mendapat kepastian hukum atas biaya pembangunan kebun, meski telah disakiti oleh anaknya sendiri.

"Saya melihat, KopsaM ini seperti anak durhaka kepada orang tuanya. Sudah dibantu, dilunasi hutangnya, sekarang melawan balik," sebut Ganda.

Respon Tokoh Masyarakat

Senada, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan Majelis Hakim tepat adanya. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar