Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Siakhulu Ditangani Polres Kampar Riau
Kemudian pelaku dan korban saling berbicara dan saat itu pelaku memeluk tubuh korban dengan kedua tangan palaku, mencium kedua belah pipi korban lalu pelaku membuka baju korban dengan tangan kanan pelaku dan meremas payudara korban dan pelaku menghisap kedua payu dara korban saat itu perbuatan tersebut dilakukan di atas sepeda motor selanjutnya pelaku berkata ayo ke semak-semak dan korban menjawab ngapain ke semak-semak nanti nampak sama orang dan pelaku berkata ayok ajalah dek dan korban menuruti keinginan pelaku selanjutnya pelaku menyuruh korban berbaring dan pelaku menyuruh korban membuka celana korban namun korban menolaknya dengan kata kata jangan bang, nanti saya hamil.
Lalu pelaku menjawab tidak bakal hamil dek, Abang keluarkan di luar nanti kalau hamil Abang akan menikahi adek lalu pelaku melakukan persetubuhan badan ke diri korban. Begitulah pengaduan korban terhadap pelapor.
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya. Pelapor Melda Wati ibu korban, Kampar 27 Maret 2025. Kepala SPKT Resort Kampar Kanit II Aiptu EDRI Sofian SH NRP 84060036.
Catatan: Perkembangan penanganan perkara dapat saudara monitor melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/
Tulis Komentar