Usai PN Bangkinang, Kini Pengadilan Tinggi Riau Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum PTPN IV Regional II Surya Dharma menyatakan perusahaan yang diwakilinya menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut. Pria berkacamata itu menilai bahwa dengan putusan Pengadilan Tinggi ini, kewajiban Koppsa-M dalam menyelesaikan dana talangan sebesar Rp140 miliar kian jelas dan berkekuatan hukum.
"Alhamdulillah. Hari ini kebenaran kembali ditegakkan. Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menolak upaya banding Koppsa-M dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Peradilan jelas menyatakan bahwa pihak Koppsa-M terbukti melakukan wanprestasi," buka Surya saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8/2025).
"Dengan putusan ini, kewajiban pembayaran dana talangan sebesar Rp140 miliar oleh Koppsa-M kepada PTPN IV menjadi semakin jelas dan berkekuatan hukum," lanjut dia.
Ia pun turut mengatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum serta menjadi penegasan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi para pihak lain dalam menjalin kerja sama bisnis yang sehat dan bertanggung jawab. Dan satu hal yang pasti, upaya ini merupakan bentuk akuntabilitas perusahaan atas talangan yang sudah dikeluarkan,” jelasnya.
Tulis Komentar