Koppsa-M Bayar Utang Pembangunan Kebun 1.650 Ha Rp140 Miliar

Usai PN Bangkinang, Kini Pengadilan Tinggi Riau Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Di Baca : 1028 Kali
Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (ist)
 

Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam di balik penjara akibat terjerat perkara pidana.

Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.

"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, dah lama kebun ini disita oleh Bank. Kemarin juga saat di sidang PN Bangkinang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.  

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nusirwan menjabat sebagai Ketua Koppsa-M. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, kata dia, persoalan yang ada akan selesai.

"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Dia tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga. Di belahan dunia manapun, yang namanya hutang ya harus dibayar. Bukan malah mengadu ke sana kemari, mencari perhatian, dan melakukan perlawanan," ujarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar