Koppsa-M Bayar Utang Pembangunan Kebun 1.650 Ha Rp140 Miliar

Usai PN Bangkinang, Kini Pengadilan Tinggi Riau Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Di Baca : 1026 Kali
Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (ist)
 

Respon Tokoh Masyarakat

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, lokasi Koppsa-M berada juga menyampaikan apresiasi usai mendengar putusan tersebut.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin misalnya, ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Riau telah sesuai dengan doa dan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

Putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan sengkarut kepengurusan yang berlarut-larut, serta mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

"Yang benar tetap akan benar. Yang salah pasti selalu kalah. Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmonisan di desa akibat konflik ini," kata dia.

Untuk itu, ia berharap ke depan putusan itu akan kembali menjadi awal dari perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan bapak angkat, PTPN IV Regional III.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar