Usai PN Bangkinang, Kini Pengadilan Tinggi Riau Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang
Di Baca : 1024 Kali
Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (ist)
Yusri yang turut menjadi tokoh masyarakat desa tersebut turut mengatakan bahwa saat ini sebagian para petani sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koppsa-M terkait penyelesaian permasalahan dengan pihak PTPN.
"Sederhana saja, akui dan bayar utang itu, supaya persoalan selesai dan masyarakat yang juga merupakan petani bisa tenang. Putusan ini lah yang kami harapkan jadi awal yang baik untuk kedepannya," demikian dia. (tim)
Tulis Komentar