Koppsa-M Bayar Utang Pembangunan Kebun 1.650 Ha Rp140 Miliar

Usai PN Bangkinang, Kini Pengadilan Tinggi Riau Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Di Baca : 1024 Kali
Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (ist)
 

Yusri yang turut menjadi tokoh masyarakat desa tersebut turut mengatakan bahwa saat ini sebagian para petani sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koppsa-M terkait penyelesaian permasalahan dengan pihak PTPN.

"Sederhana saja, akui dan bayar utang itu, supaya persoalan selesai dan masyarakat yang juga merupakan petani bisa tenang. Putusan ini lah yang kami harapkan jadi awal yang baik untuk kedepannya," demikian dia. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar