30 Hari Kampanye, 2.801 Kali Pertemuan 

Satu Calon Wali Kota, Dua Pejabat ASN di Riau Jadi Tersangka

Di Baca : 3217 Kali
Penyerahan berkas perkara dugaan pidana calon Wali Kota Dumai Provinsi Riau dari Bawaslu ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Selama 30 hari pelaksanaan kampanye sejak 26 September 2020 lalu sampai dengan Senin 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau mencatat Paslon Bupati/Walikota se Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali, terdapat satu Calon Walikota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (27/10/2020).

"Selama 30 hari kampanye sampai hari Senin 26 Oktober 2020 kemarin, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu Calon Walikota dan dua pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu," tutur Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau.

Berikut hasil pengawasan Bawaslu se-Riau yang tercatat hingga Senin 26 Oktober 2020 kemarin: Jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 hari kampanye per paslon di sebilan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Paslon Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan. Lalu disusul terbanyak kedua adalah paslon Zukri - Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali, dan terbanyak ketiga, dengan jumlah pertemuan 176 kali diselenggarakan oleh paslon Abi Bahrun - Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis.

Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar