Sarwono Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab Atas Sorotan PETIR
Bahwa dengan demikian sebagaimana uraian kami diatas, klien kami dengan ini menyampaikan tanggapan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang sebagai bagian untuk membela diri dari pemberitaan yang merugikan meminta kepada masing-masing media tersebut diatas untuk menerbitkan, mempublikasikan dan/atau mengunggah Protes Keras sekaligus Hakjawab klien kami, serta menghapus foto rumah yang telah dipublikasikan demi menghormati dan menjunjung tinggi hak privasi klien kami dan keluarga dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pembaca dalam kurun Waktu 2X24 Jam. Sejak Protes Keras dan Hakjawab ini diberikan dan atau disampaikan kepada Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi, yang disampaikan dan atau diterima baik yang di kirimkan ke alamat redaksi maupun melalui Alamat Email Redaksi, serta melalui Pesan WhatsApp dalam bentuk format PDF ke nomor kontak DetakIndonesia no kontak 085299661609 sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi.
Bahwa dalam kurun waktu 2x24 Jam sejak Surat Protes Keras dan Hakjawab ini telah diterima tidak dipenuhi, dengan sangat terpaksa kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan aturan perundang-undangan hukum yang berlaku.
Demikianlah surat Protes Keras dan hakjawab ini kami buat dan sampaikan, sekiranya Penanggungjawab/ Pimpinan Redaksi dapat menjadi perhatian, terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum Fery S SH, Elpiansyah SH MH Tembusan: Yth Ketua Dewan Pers di Jakarta; Yth Bapak Kapolda Riau di Kota Pekanbaru Provinsi Riau: Yth Ketua Organisasi Perusahaan Pers dan Wartawan di Kota Pekanbaru Provinsi Riau: Kepada seluruh Media Nasional maupun lokal, baik Cetak, Online maupun Elektronik lainnya di kota Pekanbaru Provinsi Riau; 5. Arsip. Terpisah, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi DetakIndonesia.co.id menyampaikan permintaan maaf.(rls/di)
Tulis Komentar