Perihal : Hak Jawab Berita dan Protes keras

Sarwono Dishub Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab Atas Sorotan PETIR

Di Baca : 974 Kali
Ilustrasi
 

2. Bahwa selanjutnya pada paragraf 9 (sembilan) dan/atau 10 (sepuluh) yang berbunyi: "PETIR juga menyoroti keberadaan aset ini. Ia mengkait-kaitkan harta tersebut dengan pelaksanaan perawatan tata kelola halte dan bus Trans Metro yang berada di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 lalu menjadi sorotan.", dan paragaraf 10 (sepuluh) dan/atau 11 (sebelas) yang turut berbunyi: "Meski halte Pekanbaru nampak usang, namun rumahnya justru elit," ucap Jakop Sihombing. Adalah pernyataan yang tendensius yang ditujukan kepada klien kami, dengan melakukan penyampaian narasi menyerang tanpa asas praduga yang menuduh tanpa bukti, dengan yang dilakukan Saudara Jakob Sihombing tanpa memiliki data dan fakta yang dimiliki sehingga dapat merugikan nama baik klien kami secara pribadi, keluarga dan institusi pemerintahan Kota Pekanbaru.

Mengkaitkan serta menghubungkan pekerjaan Halte dengan pembangunan rumah yang saat ini sedang dalam pengerjaan, hal yang sangat wajar apabila klien kami membangun rumah demi anak dan istrinya, karna klien kami sudah bekerja selama hampir 20 tahun, Selanjutnya terkait kendaraan yang klien kami miliki, dimana diberitakan bahwa memiliki hilux, pajero, innova dan lain-lain, itu adalah fitnah. Karena saat ini klien kami hanya memiliki satu unit kendaraan roda 4, dan itupun barang dagangan untuk menambah penghasilan keluarga.

Dimana untuk diketahui sampai saat ini tidak ada pernyataan dan/atau putusan terkait pekerjaan halte yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut untuk dihubungkan dengan aset klien kami yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan/ingkrah yang menyatakan pekerjaan halte tersebut adalah tindakan melawan hukum sehingga pemerintah kota Pekanbaru maupun Negara mengalami akan kerugian negara.

3. Bahwa atas nama klien kami selaku Pribadi dan Kepala UPT Transmetro Kota Pekanbaru Provinsi Riau, menilai bahwa isi berita yang Saudara muat selaku Pemimpin Redaksi. Mengandung kategori muatan yang diduga fitnah, berita bohong, berita sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik saya pribadi, Keluarga, Jabatan dan Pemerintah kota Pekanbaru. Dan berita tersebut juga diduga tidak sesuai dengan kaedah-kaedah Penulisan Jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang hanya membuat berita sepihak tanpa memberikan kesempatan dan atau melakukan verifikasi kebenaran berita yang telah dimuat dengan mengemukakan pendapat sendiri selaku Narasumber utamanya dengan mengatasnamakan Devisi Investigasi dan Intelijen LSM Petir yang juga jelas bertentangan dengan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar