Bea Cukai Dumai Berikan Sosialisasi tentang Izin Pemuatan Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean
Dumai, Detak Indonesia--Bea Cukai Dumai menggelar sosialisasi terkait perubahan dan pembaruan prosedur kepabeanan di bidang ekspor, khususnya mengenai PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Kamis 21 Agustus 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengguna jasa dan pihak terkait tentang peraturan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan implementasi di lapangan atas peraturan tersebut harus dapat berjalan optimal selain itu sosialisasi ini juga untuk menyegarkan kembali pemahaman para eksportir tentang prosedur kepabeanan di bidang ekspor terutama izin muat ekspor di luar kawasan pabean, diharapkan para eksportir dapat lebih mudah dan efektif dalam melakukan kegiatan ekspor, sehingga dapat meningkatkan kelancaran arus perdagangan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Tulis Komentar