Dewan Soroti Rokok H-Mild Tanpa Pita Cukai yang Bebas Beredar di Batam

Salah Seorang Dituding Pemalsu Rokok H-Mild, Zainal Basri Diam Seribu Bahasa

Di Baca : 1884 Kali
Rokok H-Mild
 

Sambil menunjukkan stroke pembelian rokok dari sebuah mini market yang ada di Kelurahan Sungai Langkai, Dewan meyakini di sejumlah Ruko di Aviari.

Banyaknya pedagang grosir rata-rata  menjual rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai.

RDP yang dipimpin Tumbur Sihaloho didampingi Muhammad Fadli membawa rokok H Mild dan H Mild Bold yang tidak dilabeli pita cukai.

Mereka mengatakan kepada Yuliani dari PT Fantastik Internasional (salah satu perusahaan yang memproduksi rokok di Batam) bahwa banyak rokok merk H Mild ilegal beredar di Batam.

Menyikapi akan hal itu, Yuliani dari PT Fantastik Internasional menjelaskan bahwa, perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam.

Terkait barang bukti yang dibawa oleh dewan, ia mengatakan bahwa ada yang meniru perusahaannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar