Jurnalis Jadi Korban Pemukulan, Oknum Polisi Kembali Brutal di DPR Demokrasi Dipukul Balik
Data AJI mencatat, 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi hanya dalam kurun Juni 2024–Juni 2025. Sebagian besar kasus terjadi saat peliputan demonstrasi, seperti aksi May Day hingga penolakan RUU TNI.
“Oknum Polisi bukannya belajar, malah terus mengulang pola kekerasan. Ini bukti bahwa impunitas masih menjadi penyakit kronis di tubuh aparat,” ujar LBH Pers.
Tindakan oknum polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum, sementara Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan pelaku kekerasan terhadap kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan sikap tegas:
1). Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya segera mengusut kasus ini secara transparan dan menghentikan praktik impunitas.
2). Menuntut seluruh pelaku kekerasan diproses hukum tanpa pandang bulu.
Tulis Komentar