Mantan kuasa hukum Revita dan dua saudarinya dalam perkara gugatan hak waris

Dibantu Dapat Warisan Milyaran, Klien Mangkir Bayar Success Fee

Di Baca : 849 Kali
Foto Desy dengan kliennya waktu tandatangani kontrak kuasa.(tsi)
 

Desi menegaskan, tanah seluas 1 hektare yang dipermasalahkan merupakan harta waris yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan Agama H Syarifuddin selaku ayah hanya berhak atas ¼ hektare, sedangkan sisanya milik anak-anaknya.

Lebih lanjut, Desi menyayangkan sikap mantan kliennya yang dinilainya mengingkari kesepakatan dan bahkan ikut mendukung laporan dugaan pemalsuan terhadap dirinya.

“Terkait dugaan pemalsuan PJH, kami sudah melaporkannya ke Polres Rohul dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, PJH yang disepakati dengan klien hanya memuat 19 item perjanjian, berbeda dengan 26 item dokumen yang ditunjukkan H Syarifuddin kepada media.

Desi berharap mantan kliennya dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan success fee sesuai kesepakatan. Ia juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak menampilkan klarifikasi darinya seperti kata pepatah "Air Susu Dibalas dengan Air Tuba". (tim/to)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar