Perlu Reklamasi Pasca Tambang

Galian C di Bedeng Batubata Ilegal di Pekanbaru Renggut Dua Nyawa Adik beradik, Kapolda Riau Usut

Di Baca : 3058 Kali
Dua adik beradik kandung Merlina dan Jefri masing-masing kelas 5 SD dan kelas 2 SD ditemukan tewas mengapung di bekas galian C tanah untuk pembuatan batubata di Kampung Badak Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Selasa siang tadi (9/9/2025). Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke TKP perintahkan pengusutan atau penyelidikan kawasan tambang galian C ilegal ini. (Dok. warga/Aznil Fajri)
 

Kepada wartawan di lokasi kejadian bocah tenggelam, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tambang galian C untuk pembuatan batubata ini adalah ilegal. Pihaknya akan mengusut kenapa tambang galian C ilegal ini dibiarkan tanpa mereklamasi lingkungan yang rusak, dan penyelidikan ini menyusul kematian dua bocah tersebut.

Dari pantauan awak media di lapangan, kawasan Jalan Badak Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru ini sudah menjadi komunitas permukiman tambang galian C untuk pembuatan batubata. Sejumlah penduduk membuat bedeng batubata. Kayu karet laris manis dijual di sini sebagai kayu bakar. Warga yang tinggal di sini warga Nias, dan yang menjadi korban tenggelam adalah anak-anak keluarga dari Nias.

Sulit menertibkan kawasan tambang galian C pembuatan batubata ini. Di satu sisi permintaan pasar akan batubata Tenayanraya sangat tinggi karena kualitas batubatanya sangat baik dibanding daerah lain. Diperlukan pembinaan dari instansi terkait, terutama pasca tambang, lokasi yang berlubang tergenang air dan membahayakan agar direklamasi ditutup kembali. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar