PLTBg Terantam mampu menghasilkan listrik 700 KVA

PTPN IV PalmCo dan BRIN Perkuat Sinergi Wujudkan Agroindustri Lestari

Di Baca : 2440 Kali
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat kolaborasi yang telah terjalin sangat baik dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui pengolahan limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME). (Dok. Humas PTPN IV Regional III)
 

Senada, Plt Sekretaris Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, Indriyani menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi wujud nyata dari misi BRIN dalam mendukung penguatan daya saing nasional melalui riset terapan.

“Kerja sama ini menunjukkan bagaimana riset tidak berhenti di laboratorium, tetapi bisa langsung memberi dampak nyata bagi masyarakat dan industri. Kami percaya, apa yang kita lakukan bersama PTPN IV PalmCo adalah bagian penting dalam pengembangan EBT dari limbah sawit di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa PLTBg Terantam yang mampu menghasilkan listrik 700 KVA tersebut diharapkan dapat menjadi model pengembangan bioenergi berbasis limbah sawit dan mewujudkan industri kelapa sawit yang hijau, sustainable, dan berdaya saing global.

Berdasarkan dokumen usulan kerja sama yang diperbarui dan diusulkan kedua belah pihak meliputi Pengoperasian fasilitas PLTBg Terantam oleh PTPN IV untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKO) Tandun, pengembangan usaha lain terkait produksi biogas yang disepakati bersama, serta penggunaan fasilitas untuk riset dan pengembangan bersama oleh kedua belah pihak.

Dalam skema ini, BRIN berkewajiban menyediakan fasilitas PLTBg yang telah terpasang, memberikan dukungan perizinan, pendampingan, serta transfer teknologi untuk optimalisasi pembangkit.

Sementara itu, PTPN IV Regional III memiliki hak untuk mengoperasikan dan memelihara PLTBg, bahkan melakukan penambahan atau penggantian aset untuk optimalisasi dengan persetujuan BRIN. Kewajiban PTPN IV mencakup penyediaan bahan baku POME, tenaga kerja, biaya operasional-pemeliharaan, serta pembayaran PNBP yang jenis dan  nilainya akan disepakati para pihak. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar