Penafsiran Sesat Terhadap UU KIP

Komisi Informasi Prov Riau Kecam PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres

Di Baca : 3341 Kali
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM Cmed SpAp. (tsi)
 

"Jadi rakyat Indonesia beli kucing dalam karung selama lima tahun sejak awal pencalonan sampai habis jabatan. Itu keliru dan penafsiran yang sesat terhadap UU KIP. Ketika menyangkut kepentingan publik, jabatan publik tidak boleh ada yang dirahasiakan, harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, agar masyarakat dapat menilai calon pemimpinnya," papar Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau ini.

Karena itu, Zufra minta KPU membatalkan sebanyak 15 poin dari 16 poin  informasi yang dikecualikan oleh KPU RI itu.

Andai saja, kata Zufra, bila KPU melakukan uji konsekwensi terhadap hal tersebut, yakni azas manfaat dan mudarat informasi itu dibuka ke publik atau ditutup, pastilah akan besar manfaatnya untuk rakyat Indonesia jika dibuka.

Sebagaimana diketahui, sejak dua hari terakhir publik dan penggiat keterbukaan informasi dikejutkan dengan keluarnya 16 poin peraturan KPU yang merahasiakan informasi terkait data Capres dan Capwapres. (di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar