Perusahaan Harus Dipidanakan dan Sanksi Denda

BREAKING NEWS: 9 Perusahaan Besar di Riau Ternyata Rambah Kawasan TNTN Jadi Kebun Sawit

Di Baca : 6145 Kali
Sembilan perusahaan besar versi Satgas PKH rambah kawasan TNTN izin tanaman HTI tapi yang ditanam tanaman sawit. Lahan 9 perusahaan besar yang masuk kawasan TNTN ini disegel Satgas PKH. (tsi)
 

Dia menjelaskan, data awal yang sudah diverifikasi, kurang lebih terdapat 5.700-7.000 kepala keluarga (KK) di dalam kawasan TNTN.

"Subjek hukum persoalan ini adalah dalam Taman Nasional Tesso Nilo dengan konsesi 81.980 hektare.  Itu yang menjadi prioritas, baik masyarakatnya, kebunnya itu akan kita cari lahan pengganti dan memberikan solusi terbaik, kawasan adalah bagian dari solusinya, itu yang kita verifikasi," lanjut Dody.

"Intinya, masyarakat yang benar-benar petani sawit yang hanya punya 2-5 hektare, dia tetap bisa hidup dan negara hadir untuk menyelesaikan itu," pungkasnya.

LSM Perisai: Perusahaan Harus Dipidanakan dan Sanksi Denda

Sementara Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi menegaskan perusahaan besar perambah hutan harus dipidanakan, masyarakat banyak masuk penjara, lantas Korporasi juga harus diproses baik pidana maupun sanksi denda.

Tanggapan RAPP Sebelumnya

Sebelumnya, Direktur Utama PT RAPP Mulia Nauli yang dikonfirmasi masalah di kawasan TNTN ini dugaan ada keterlibatan perusahaannya, menyuruh media menghubungi Humas Budi Firmansyah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar