Illegal Logging Marak di Sijunjung Sumbar

Kiliran Jao, Detak Indonesia--Aksi pembalakan liar (illegal logging) benar-benar marak berlangsung di Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru tak jauh dari dari Simpangtiga Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil investigasi tim LSM, media sejak 1 Januari hingga 11 Januari 2025 di kawasan itu ditemukan di kilang kayu sejumlah kayu balak (log) ukuran besar bergelimpangan di tanah sebelum dijadikan kayu gergajian. Sementara ada 10 lokasi kilang kayu di kanan dan empat kilang kayu di kiri jalan menuju Kiliran Jao beroperasi kilang kayu mengolah kayu log dari hutan alam.
Menurut masyarakat setempat, sumber kayu berasal dari hutan Sungai Tambang, Bukit Sabalah/TNBT, Sungai Lansek, Kamang baru, dan Tanjuangadang. Kayu hasil gergajian terkadang dibawa ke Pulau Jawa.
Nampak bontos atau ujung kayu balak itu tidak ada tanda-tanda tata usaha kayu (TUK) resmi dari Dinas Kehutanan setempat misalnya kayu dari lokasi IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), atau kayu log dari lokasi hutan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dari perusahaan resmi. Artinya kayu balaknya telanjang alias polos tak ada tanda-tanda memiliki izin penebangan resmi. Puluhan kilang kayu ini tak jauh dari Hutan Lindung (HL) Bukit Batabuh.
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Yandesman yang dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025) balik bertanya kepada wartawan sawmillnya ada izin tak? Namun awak media mempermasalahkan sumber bahan baku kayu alamnya bersumber dari kawasan hutan yang diduga ditebang secara liar.
Menurut KKPH Yandesman kalau masyarakat mengetahui ada illegal logging, maka bisa mengadukan masalah ini ke Polisi, dan KPH nanti aparat akan turun.
"Kami juga ada patroli rutin," tutup KKPH Yandesman. (tim)
Tulis Komentar