Ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat

Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan Perumda 2014-2024

Di Baca : 2569 Kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tetapkan 9 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perumda Inhu, Riau 2014-2024. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat, sejak Kamis (2/10/2025). (Dok. Kejari Inhu, Riau)
 

Para tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan 9 (sembilan) orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat. (rls)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar