Ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat

Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan Perumda 2014-2024

Di Baca : 2573 Kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, tetapkan 9 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perumda Inhu, Riau 2014-2024. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat, sejak Kamis (2/10/2025). (Dok. Kejari Inhu, Riau)
 

6.     Tersangka RRP tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku

7.     Tersangka THP tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku

8.     Tersangka RHS melakukan pencairan atau pengambilan deposito tanpa persetujuan Nasabah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan

9.     Tersangka KH bekerjasama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan nama orang lain.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 9 (sembilan) tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing:

-        Tersangka SA, Nomor: SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar