Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan Perumda 2014-2024
6. Tersangka RRP tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku
7. Tersangka THP tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku
8. Tersangka RHS melakukan pencairan atau pengambilan deposito tanpa persetujuan Nasabah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan
9. Tersangka KH bekerjasama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan nama orang lain.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 9 (sembilan) tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing:
- Tersangka SA, Nomor: SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
Tulis Komentar