Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan Perumda 2014-2024
5. SS selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.810/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
6. RRP selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.812/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
7. THP selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.813/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
8. RHS selaku Teller dan Kasir Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.815/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
9. KH selaku Debitur yang melakukan Pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.814/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
Adapun kasus posisi singkat perkara ini, yaitu : Para Tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan Pemberian Kredit Kepada Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama Debitur, agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan, pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambilalihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku. Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang Debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang Debitur yang diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp15 miliar.
Tulis Komentar