Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan Perumda 2014-2024
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu :
1. Tersangka SA menyetujui pemberian kredit kepada Debitur padahal diketahui bahwa pengajuan Kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang Hapus Buku
2. Tersangka AB menyetujui pemberian kredit kepada Debitur padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang Hapus Buku
3. Tersangka ZAL, tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku
4. Tersangka KHD tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku
5. Tersangka SS tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut Macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang Hapus Buku
Tulis Komentar