BAGAIMANA TAGIHAN YANG DIBATALKAN KANWIL DJP RIAU RP30 MILIAR KEPADA PT HUTAHAEAN ?

Kanwil DJP Riau Serahkan TSK Tak Bayar Pajak Sawit ke Kejaksaan Tinggi Riau

Di Baca : 1106 Kali
Tersangka Komisaris CV PMS Pelalawan Riau J tak bayar pajak tandan buah segar (TBS) sawit Rp8 miliar diamankan bersama Kanwil DJP Riau dan Kejati Riau, Senin (6/11/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Aspidus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH bekerja bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar press release perkara penggelapan pajak CV PMS dengan tersangka Komisaris CV PMS inisial J.

Berkas dari Kejari Pelalawan dilimpahkan ke Kejati Riau. Penggelapan pajak dimaksud adalah penggelapan pajak pembelian tandan buah segar ((TBS) sawit tapi tidak melaporkan pajaknya senilai Rp8 miliar.

Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH menegaskan mendukung Kanwil DJP Riau agar agar mengintensifkan lagi tagihan pajak kepada perusahaan lain. Kejati mendukung Kanwil DJP Riau. Perusahaan lain diimbau agar melaporkan pajak.

DJP sebenarnya tak mau menghukum yang tidak diinginkan. Wajib Pajak (WP) seharusnya melaporkan dengan baik. Apabila tidak dipenuhi, inilah tindakan terakhir. Tindakan ini diambil sehubungan tersangka J tidak memiliki lagi uang yang harus dibayarkan sebagai tagihan pajak. Untuk mengganti kerugian negara, pihak aparat menyita harta tersangka lainnya berupa mobil, dan lain-lain. Tersangka diancam paling ringan 6 bulan atau paling lama 6 tahun.

Ditanya bagaimana tagihan pajak PT Hutahaean Rp30 miliar di sidang Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu yang dibatalkan tak jadi ditagih Kanwil DJP Riau di sidang kedua, menurut Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH nanti dulu masalah ini, fokus kasus ini dulu. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar