Kapal Bermuatan Ban Bekas Ditangkap Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 10002
Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak dilindungi oleh dokumen impor.
Selanjutnya kapal beserta muatan dilakukan pencegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke kantor pabean terdekat, yaitu KPPBC TMP B Dumai.
Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M (nakhoda) dan N (KKM). Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.
Selain itu terdapat 2 orang yang diduga PMI non prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, dimana penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045. (tim)
Tulis Komentar