Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Di Baca : 1640 Kali

 

“Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,” jelasnya.

Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi juga masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali serta pemasok barang haram terlarang tersebut.

“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tutur Putu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar