Ketua KNPI Riau Desak Polisi Ekspos Identitas Pelapor dan Perusahaan Kebun Kelapa Sawit
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum Ketua LSM PETIR berinisial JS dan Barang Bukti (BB) di amankan ke Mapolda Riau.
Lebih lanjut, AKBP Sunhot Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan," jelas Wadir Reskrimum Polda Riau itu.
"Karena kejahatannya, terduga Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan atau Pasal 368 KUHP," jelas AKBP Sunhot Silalahi.
Terpisah, bertempat di Ruang Pemeriksaan (Riksa) Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di Lantai 3 Gedung Mapolda Riau, pada Rabu (15/10/2025) Ketua KNPI Riau berkali-kali menyerukan seraya mengajak para Penyidik itu, untuk juga turut serta nengekspos identitas dari pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit itu.
Tulis Komentar