Polisi Polsek Bina Widya Pekanbaru Akan Dilaporkan
Dugaan Penyidik Tidak Memberikan surat SPDP kepada Korban
Laporan polisi yang telah dicabut tidak bisa dilanjutkan lagi untuk melengkapi P-19 atau proses penyidikan selanjutnya, terutama jika kasus tersebut merupakan delik aduan.
Surat P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik yang menyatakan bahwa hasil penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut. Jika laporan telah dicabut dan kasusnya dihentikan (terutama delik aduan), maka tidak ada lagi proses penyidikan yang berlangsung, sehingga tidak ada P-19 yang perlu dilengkapi.
Jika pelapor mencabut laporan, dan jaksa melalui P-19 menganggap ada kekurangan dalam penyidikan (misalnya, minimnya bukti atau tidak adanya unsur pidana yang kuat lagi akibat pencabutan tersebut), maka penyidik dapat mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3).
"Seharusnya oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Bina Widya telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan. Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan yang melanggar aturan oleh oknum penyidik kepolisian Bina Widya ke Presiden, Kapolri, dan Pengawasan lainnya," jelas Andika kuasa hukum Pelapor.
Tulis Komentar