Pabrik Sagu, Arang Bakau, Berada di Hutan Konservasi, Kementerian LHK: Itu Dilarang!
Di lain pihak menurut keterangan pekerja pabrik tepung sagu Winandi alias Asun, dalam sehari ada sekitar 400, 600, 700 tual/batang sagu yang naik diolah menjadi tepung sagu. Pemasaran selain di Selatpanjang sekitarnya juga menyeberang sampai Batam.
Pemilik pabrik tepung sagu Winandi yang dikonfirmasi tim investigasi di pabriknya, tidak berada di tempat. Kata pekerjanya, dia berada di luar daerah.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Aldi Alfa F yang ditemui tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman dan awak media di kediamannya, menurut AKBP Aldi pihak Polres berterima kasih atas informasi tersebut.
Ancaman Pidana
Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman melansir adanya ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan.
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada keramba warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:


Pohon bakau ditebang secara besar-besaran di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terjadi deforestasi kawasan bakau yang membahayakan daratan Pulau Tebing Tinggi, Pulang Ransang dan pulau-pulau lainnya.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (tim)
Tulis Komentar