Pabrik Sagu, Arang Bakau, Berada di Hutan Konservasi, Kementerian LHK: Itu Dilarang!
Terkait masalah pabrik sagu dan pabrik arang bakau berada dalam kawasan terlarang hutan konservasi, hutan produksi terbatas ini, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KKPH) Tebing Tinggi Apidian SP angkat bicara.
Menurut Apidian SP yang dihubungi di kantornya, Rabu (12/11/2025) membenarkan pabrik tepung sagu dimaksud berada dalam kawasan hutan Konservasi mangrove/bakau.
"Kami sudah mengingatkan pihak pengusaha agar mengurus izin usaha dalam kawasan konservasi dan sudah disosialisasikan namun sampai sekarang belum dilaksanakannya. Untuk pemberian sanksi atau penindakan, Kami menerima laporan warga masalah ini dan akan ditindaklanjuti," kata Apidian SP.
Menurut Apidian di Meranti ada Panglong Arang dan pabrik sagu. Di Putri Tujuh juga ada. Pak Asun/Winandi dan Pak Awi menurut Apidian dia tak tahu betul. Perizinan melalui PTSP bukan melalui KKPH. Apidian menegaskan laporan dia tidak ke Menteri Kehutanan keberadaan pabrik dalam kawasan konservasi ini tapi ke Dinas Kehutanan Riau.
Menurut Apidian dia ada menyampaikan hal ini ke Dishut Riau bahkan sosialisasi ke masyarakat. Usaha yang sudah terbangun agar mengurus izin. Tindakan dari KKPH Tebing Tinggi menyampaikan laporan ke DLHK Riau. Tidak ada tindakan sudah berpuluh-puluh tahun. KKPH tidak tinggal diam. Untuk penindakan, KKPH perlu PPNS, tapi KKPH di sini tidak ada PPNS tapi koordinasi dengan DLHK Riau. Laporan masyarakat akan jadi laporan KKPH Tebing Tinggi dan ini ditunggu. Dan tindakan apa sesuai dengan tupoksi KKPH Tebing Tinggi. Menurut Apidian ini bagus sekali buat laporan.


Pabrik sagu di Desa Tanjung Peranap, Kepulauan Meranti Riau milik Penching dalam kawasan konservasi.
Tulis Komentar