Viral SPBU 14.287.634 Duri Melayani Pengisian Jerigen
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk pengelola SPBU dan instansi pengawas BBM belum memberikan pernyataan resmi. Rekan media masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut
Penimbunan bahan bakar subsidi melanggar SOP PERTAMINA sejumlah regulasi aturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina melarang pengisian Solar menggunakan Mobil lansir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen atau berbolak balik pengisian di Pertamina berpotensi melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung apakah boleh pihak SPBU mengisi bahan bakar subsidi ini berbolak balik pak dan pihak SPBU menjawab kita kan sesuai barkot pak kan tidak pengisian minyak kita, kita kasih batas pak di bilang pihak SPBU dilakukan untuk pengisian solar menggunakan siluman, pengisian bahan bakar susah tersebut,
Tulis Komentar