Kejati Riau-Kejari Siak Tindaklanjuti Surat DPP LSM Perisai Soal Dugaan Penggelapan Pajak PT DSI di Siak
Hal ini ditetapkan berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/LH/ 2021/PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT Duta Swakarya Indah. Amar putusan berbunyi;
Mengadili:
1. Menyatakan terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharlies Bin M Syarif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup" sebagai mana dalam dakwan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah);
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216.00 (empat milyar lima ratus enam puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah).
Sunardi berharap dengan masuknya laporan ini, Kejati Riau, Kejari Siak dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dua putusan tersebut di atas.
Terkait belum ditunaikannya Pidana denda ini, Direktur PT DSI, Misno ketika dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) belum memberikan jawaban. Pesan via aplikasi WhatsApp telah terkirim dengan status centang dua abu-abu. Namun hingga berita ini dirilis, pesan belum digubris.
Sementara Kajari Siak Heri Yulianto SH MH menurut Sunardi telah menanggapi surat DPP LSM Perisai Riau yang dilimpahkan dari Kejati Riau.
Tulis Komentar