Kejari Siak Proses PT DSI

Kejati Riau-Kejari Siak Tindaklanjuti Surat DPP LSM Perisai Soal Dugaan Penggelapan Pajak PT DSI di Siak

Di Baca : 1828 Kali
Sekjen DPP LSM Perisai Riau Ir Jajuli mengantarkan surat ke PTSP Kejati Riau 3 Desember 2025 lalu. Hingga kini PT DSI belum bayarkan denda yang diputuskan Mahkamah Agung. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan negara dan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu siang (3/12/2025).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 Juni 2020, pada butir kedua berbunyi;

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar rupiah)".

Namun, sejak putusan tersebut hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan PT DSI. "Bahwa sanksi pidana tersebut sejak diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT DSI. Sanksi denda sudah 5 tahun tidak dijalankan," kata Sunardi.

Terpisah, keterangan Ahli Hukum Pidana dan Pidana Forensik, Dr Rubintan Sulaiman menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor (Tindak Pidana korupsi).

Selain Pidana denda Rp6 miliar, PT DSI juga harus membayar sanksi denda lain terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32/2009.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar