Kejati Riau-Kejari Siak Tindaklanjuti Surat DPP LSM Perisai Soal Dugaan Penggelapan Pajak PT DSI di Siak
Di Baca : 1831 Kali
Sekjen DPP LSM Perisai Riau Ir Jajuli mengantarkan surat ke PTSP Kejati Riau 3 Desember 2025 lalu. Hingga kini PT DSI belum bayarkan denda yang diputuskan Mahkamah Agung. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Bahwa alasan LSM Perisai melaporkan:
1. Kantor Kejari Siak berdasarkan informasi via Whatsap telah melayangkan surat penagihan sanksi denda, namun belum dilakukan pembayaran oleh PT DSI.
2. Bahwa perintah Putusan Pengadilan terhadap sanksi denda sudah 5 tahun tidak dijalankan.
3. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr Rubintan Sulaiman Ahli Pidana Forensik menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan Wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor (tindak pidana korupsi). (tim)
Tulis Komentar