PT KSP Bangun Pabrik Tanpa Kebun Inti dan Izin Lingkungan
Ancaman Sanksi Berlapis
Jika seluruh dugaan terbukti, PT Kuansing Sawit Perkasa berpotensi menghadapi sanksi berlapis, mulai dari:
1. Penghentian total kegiatan usaha.
2. Pencabutan izin industri
3. Pidana lingkungan hidup, pidana di bidang perkebunan
“Ini bukan hanya soal satu pabrik. Ini soal wibawa negara dalam mengendalikan industri sawit,” kata Rahman.
Desakan Tegas ke Pemerintah Pusat
AJPLH dan sejumlah pihak mendesak KLHK, Kementerian Pertanian, dan aparat penegak hukum untuk:
Mengaudit seluruh izin PT KSP secara terbuka :
1. Membongkar status kebun inti 20 persen.
2. Menghentikan aktivitas pabrik bila terbukti melanggar.
3. Menindak tanpa kompromi
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan, termasuk menghubungi Pimpinan PT KSP Septian Napitupulu, yang disebut sebagai perwakilan keluarga pemilik PKS PT KSP. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban resmi dari manajemen PT Kuansing Sawit Perkasa tersebut.
Diamnya perusahaan di tengah tudingan pelanggaran serius ini justru memperkuat pertanyaan publik:
Apakah hukum kembali kalah cepat dan mementingkan investor daripada kelestarian lingkungan dan membiarkan cerobong asap pabrik mencemari permukiman warga yang dekat sekali dari pabrik? (tim/azf)
Tulis Komentar