PT KSP Bangun Pabrik Tanpa Kebun Inti dan Izin Lingkungan
Menurut anggota dewan tersebut, masalah kebun inti 20 persen memang tak ada PKS ini. Diharapkan pasokan 80 persen TBS sawit nantinya dikirim dari sejumlah koperasi, kelompok tani di sekitar Kecamatan Gunung Toar. Warga bersyukur bisa hadir PKS di sini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pekerja lokal bisa ditampung kerja di pabrik itu.
Pernyataan ini mengonfirmasi satu hal penting: bangunan pabrik sudah berdiri, tetapi pondasi hukumnya belum ada. Izin Lingkungan "abu-abu" soal lingkungan, penjelasan pemerintah daerah justru membuka celah persoalan baru. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL disebut “sudah ada dari provinsi”, namun tidak pernah ditunjukkan secara konkret, bahkan kepada tim resmi pemerintah daerah.
Padahal, PKS adalah industri berisiko tinggi—menghasilkan limbah cair, emisi, serta potensi pencemaran sungai dan tanah. Jika operasional dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas mengancam: Pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Langgar UU Perkebunan Sejak Awal
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Rahman, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif.
“Industri sawit itu wajib terintegrasi. Pabrik tanpa kebun inti adalah pelanggaran serius. Ini diatur jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
Absennya kebun inti membuka dugaan bahwa PKS akan bergantung pada pasokan liar, yang kerap berujung pada:
1. Diduga bisa konflik lahan,
2. penebangan ilegal,
eksploitasi petani tanpa kemitraan,
3. dan kerusakan lingkungan sistemik.

Tulis Komentar