Gawat SPBU 16.287.092 Diduga Pelihara Sarang Mafia Minyak Subsidi Pengawas Bernama Syafrianto Seolah-olah Kebal Hukum
Jika benar aktivitas tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi, maka hal ini dapat berdampak serius karena:
- memicu kelangkaan
- menciptakan antrean panjang
- merugikan pengguna kendaraan yang berhak
- mempermainkan sistem distribusi energi nasional
Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Atas temuan ini, awak media mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, serta mengusut tuntas: siapa pemilik kendaraan, untuk siapa jerigen tersebut, BBM jenis apa yang diambil, serta apakah ada keterlibatan oknum tertentu.
Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan terus berlangsung, karena jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk kejahatan distribusi yang merugikan masyarakat luas.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM, pelaku dapat dijerat dengan:
UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara dan denda.
Tulis Komentar