PROGRAM NASIONAL 12,7 HA

Perhutanan Sosial di Meranti Perlu Disegerakan

Di Baca : 3355 Kali
Penanaman mangrove di areal Perhutanan Sosial bersama masyarakat di Kabupaten Meranti, Riau.

Selatpanjang, Detak Indonesia--Perhutanan Sosial (PS) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam rangka memberikan akses legal bagi masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan, baik di dalam kawasan Hutan Negara maupun Hutan Hak.

Sebagaimana telah dinyatakan dalam RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 ditetapkan dengan target areal Pehutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare.  

Sugeng SE Fasilitator Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan penting untuk mendorong percepatan terwujudnya perhutanan sosial tersebut, terutama di Meranti. Banyak potensi PS yang belum dimaksimalkan namun sudah di kelola. Seperti hutan mangrove yang jika dikelola dengan maksimal dan berizin jelas bukan hanya menjadi sumber ekonomi masyarakat bawah tapi juga bisa menjadi sumber APBD bagi kabupaten.

“Saat ini kami sebagai fasilitator terus mensosialisasikan dan membantu masyarakat untuk menyiapkan syarat-syarat administrasi pengajuan usulan perhutanan sosial sebagai mana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 83/2016. Waktu pengusulan PS ini sangat terbatas hanya sampai dengan tahun 2019. Ini peluang baik yang harus diambil oleh masyarakat untuk mendapatkan izin yang sah dari Pemerintah sehingga bisa mengelola hasil hutan baik kayu maupun non kayu secara maksimal,” kata Sugeng.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar