Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2025
"Selanjutnya dalam Pasal 207 disebutkan bahwa LKPJ merupakan bentuk perwujudan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, yaitu pemerintah daerah dan DPRD serta menjadi instrumen penting dalam proses pengawasan dan pemantauan kinerja pemerintah daerah oleh DPRD. Penyampaian kinerja dalam LKPJ ini merupakan cerminan akumulasi dari seluruh capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selama tahun 2025," jelasnya.
Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, Bupati menyampaikan rasa syukur, bahagia, dan bangga, serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang telah bekerja keras. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
Dalam Rapat tersebut, juga diajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar dapat dibahas bersamaan dengan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025. Ranperda ini diajukan sebagai bentuk penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif, akuntabel, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks dan modern.
Usai sambutan, Bupati menyerahkan LKPJ TH 2025 kepada Ketua DPRD.
Selanjutnya paripurna ini juga Komisi IV DPRD melalui juru bicaranya Abdul Aziz. Menyampaikan pidato "Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ). (rha)
Tulis Komentar