Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi
KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.
"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya.
Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. "Semuanya itu akan dipertimbangkan," tegasnya.
Praktik Pengumpulan Uang
Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan dana itu sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.
Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan 2025. KPK katakan, awalnya ada permintaan fee 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan 5 persen. Diperkirakan fee 'jatah preman' totalnya sebesar Rp7 miliar dengan 'kode 7 batang'.
Dalam perkara ini, tiga orang telah menjadi terdakwa dan persidangannya masih berlangsung maraton di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiganya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Tulis Komentar