Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Koar-koar Lagi
Dalam sidang Rabu pagi tadi, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi jajaran penasihat hukumnya.
Ferry Yunanda Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk sangatlah penting. Ferry bertindak sebagai pengumpul dana 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengumpul uang jatah preman masih terus didalami.
"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin lalu (13/4/2026).
Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana.
"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," tegas Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin lalu (13/4/2026).
Tulis Komentar